-
Universitas Raharja-PMK 37/2025: Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Contoh:Jika penjual A menjual produk Rp 10 juta lewat marketplace, dan dia belum punya NPWP, maka marketplace akan memotong PPh 22 sebesar Rp 50.000 (0,5%) dari dana penjualan sebelum ditransfer ke pelapak.
-
INFORMASI PEMBAYARAN BIMBINGAN KKP DAN IS GANJIL 2025/2026 UNIVERSITAS RAHARJA
Dear Pribadi Raharja, Bagi Pribadi Raharja yang akan melakukan bimbingan KKP dan/atau IS, silakan lakukan pengajuan validasi pada portal.ur-sandbox.raharja.ac.id.Setelah status pengajuan sudah berubah menjadi diterima, biaya bimbingan akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada raharja.info Note: – wajib melakukan pembayaran Registrasi Ganjil 25/26– biaya belum termasuk SKS KKP dan/atau IS Informasi lebih lanjut, silakan hubungi…
-
Universitas Raharja-Aturan Kurs Baru & Taxpayer’s Charter
Per Juli 2025 terbit Keputusan Menkeu baru mengenai nilai kurs acuan untuk pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, PPh, berlaku per minggu (Keputusan 5,6,7/MK/EF.2/2025) Pajak+1hipajak.id+1.Juga ada PER‑13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter), dirilis 14 Juli 2025 hipajak.id+4Pajak+4DDTCNews+4.
-
Universitas Raharja-Penyesuaian Tarif PPh Efektif Juli 2025
Per 1 Juli 2025, terjadi revisi tarif:
-
Universitas Raharja-PPN – Tarif 12% untuk Barang/Jasa Mewah
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi:
-
Universitas Raharja-Nilai Lain & Besaran Tertentu PPN
Dikeluarkan 4 Februari 2025, mengubah beberapa PMK sebelumnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk pengenaan nilai lain (misalnya pulsa, film impor, LPG, perhiasan) dan besaran tertentu PPN seperti untuk pupuk subsidi Kementerian Keuangan Republik Indonesia+3Ortax Data Center+3Pajak+3.Contohnya: tarif PPN dihitung menggunakan formula “(11/12 × dasar)” pada beberapa barang/jasa PAJAK.COM+6Kementerian Keuangan Republik Indonesia+6Mekari Klikpajak+6
-
Universitas Raharja-Administrasi Pajak & Coretax
Dirjen Pajak terbitkan PER‑11/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025, mencabut ~25 regulasi lama, guna menyelaraskan tata kelola pajak melalui platform digital Coretax Ortax Data Center+12DDTCNews+12hipajak.id+12. Poin penting: SPT Tahunan wajib dilaporkan via Coretax, bukan lagi DJP Online hipajak.id