Informasi Beban Kerja Dosen (BKD)
Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan yang diwajibkan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.
BKD dilakukan untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan Tridharma, yang dapat dilakukan berdasarkan beberapa kegiatan seperti:
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan proses pembelajaran
- Melakukan evaluasi pembelajaran
- Membimbing dan melatih
- Melakukan penelitian
- Melakukan tugas tambahan
- Pengabdian masyarakat
BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan dengan ketentuan kriteria pencapaian yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks.
Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER:
- Aktif
- Izin belajar
- Tugas belajar
Sedangkan untuk dosen yang tidak wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen yang tidak aktif dengan status:
- Cuti di luar tanggungan negara
- Dosen dengan status tidak tetap
Catatan: Kebijakan untuk Dosen tidak tetap dikembalikan lagi ke masing-masing Perguruan Tinggi, bergantung pada kebutuhan masing-masing Dosen atau Perguruan Tinggi tersebut - Tidak aktif
Dosen dapat melakukan pengisian BKD melalui SISTER di mana dosen dapat melakukan pengisian portofolio meliputi:
- Pelaksanaan Pendidikan
- Pelaksanaan Penelitian
- Pelaksanaan Pengabdian
- Pelaksanaan Penjunjang
Kewajiban Khusus dibagi per jabatan fungsional dengan syarat sebagai berikut (per PO BKD 2021):
Jabatan Fungsional | Kewajiban Khusus |
| Asisten Ahli (AA) | Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
| Lektor (L) | Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
| Lektor Kepala (LK) | a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau b. Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya senimonumental/desain monumental |
| Profesor | Menulis buku teks ajar atau buku teks, dan a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau b. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, c. Paling sedikit 1 paten d. Paling sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental |