Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDDIKTI menjadi salah satu instrument pelaksanaan penjaminan mutu. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:
- Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan,
dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan - Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Penyusunan buku petunjuk penggunaan sistem PDDIKTI ini dimaksudkan sebagai panduan
untuk menggunakan dan mengelola sistem PDDIKTI yang berada di masing-masing Program
Studi.