Universitas Raharja-Marketplace = Pihak Pemungut Pajak


Marketplace digital kini dianggap sebagai pemungut pihak ketiga, bukan hanya perantara jual beli.

  • Harus membuat bukti potong PPh 22
  • Harus menyetorkan pajak tersebut ke kas negara
  • Harus melaporkan secara berkala ke DJP (via Coretax)

Leave a Reply